Penangkapan para pengedar narkoba itu, katanya, dimulai dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Saat ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutai Barat bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Awalnya Tim Operasi Reserse Narkoba Polres Kubar menerima informasi dari masyarakat tentang ada seseorang yang dikenal identitasnya menyimpan, memiliki, dan mengendalikan narkotika jenis sabu. Anggota Tim Operasi kemudian datang ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pelaku akan dikenakan hukuman berdasarkan undang-undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun atau hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut”tutupnya