Komoditi yang ditemukan Kanwil V dijual dengan praktek tersebut adalah minyak goreng kemasan sederhana. “Kami mencatat ada praktek penjualan minyak goreng yang mensyaratkan pembelian minyak goreng dalam jumlah tertentu juga wajib membeli barang/produk lain dengan jumlah tertentu pula,” ujarnya.
Manaek menghimbau kepada pelaku usaha yang bergerak pada produksi maupun distribusi komoditi pokok tidak terbatas pada minyak goreng, untuk menghentikan praktik penjualan barang secara bersyarat yang dapat memberatkan konsumen di tengah situasi dan kondisi ekonomi yang berat saat ini.
“Praktek penjualan bersyarat khususnya pada komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat dan atau mengalami kenaikan harga yang signifikan, apabila ditemukan hal tersebut, masyarakat hendaknya tidak ragu-ragu untuk melaporkannya kepada KPPU,” imbaunya.
KPPU mengajak Dinas Perdagangan di Kabupaten maupun Kota, untuk turut melakukan pembinaan serta edukasi terhadap para pedagang pasar atau distributor, sebab Dinas Perdagangan di daerah lah yang setiap hari berinteraksi dengan pedagang pasar, distributor maupun produsen.
“Kami mendorong agar upaya stabilisasi harga bahan pokok ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada elaborasi data supply and demand yang tepat dan dieksekusi secara efektif, tidak sekedar dilakukan saat jelang hari besar keagamaan dan tahun baru atau menunggu terjadinya kenaikan harga saja,” jelas Manaek.
Mengingat stabilisasi harga bahan pokok sangat erat kaitannya dengan keseimbangan kepentingan konsumen dan para pelaku pasar, produsen, petani dan peternak.