Berita Kota Balikpapan

Proyek DAS Ampal, DPU Balikpapan: Tidak Bisa Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Ada Mekanismenya 

lihat foto
Pengerjaan proyek pengendali Banjir DAS Ampal yakni pelebaran drainase Jalan MT Haryono tepatnya di Global Sport saat ditinjau Anggota DPRD Kota Balikpapan Beberapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Pengerjaan proyek pengendali Banjir DAS Ampal yakni pelebaran drainase Jalan MT Haryono tepatnya di Global Sport saat ditinjau Anggota DPRD Kota Balikpapan Beberapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Saat ini, DPU Kota Balikpapan telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap PT Fahreza Duta Perkasa, dikarenakan progres pengerjaan proyek ampal terhenti, sehingga tidak mampu memenuhi target 8,693 persen yang disepakati pada saat rapat pembuktian pertama atau show case meeting (SCM) pertama.

Faridah mengatakan, pengerjaan tidak memenuhi target, maka sesuai aturan dilakukan SCM ke 2. Berdasarkan rapat pada tanggal 9 Desember, dengan memberikan waktu sampai tanggal 25 Desember mendatang.

"Kami berikan waktu dua minggu target yang harus tercapai 10 persen. Jadi kurang lebih 1 minggu mereka harus dapat mengerjakan 5 persen untuk memenuhi target. SCM kedua masih berjalan," terangnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Faridah. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Faridah. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Apabila memang tidak memenuhi target lagi, maka kemungkinan besar pihaknya akan mengeluarkan SP Kedua. "Kami beri tenggat hingga 25 Desember untuk memenuhi target yang disepakati yakni 10 persen," ucapnya.

Jika SCM kedua juga tidak sesuai dengan progres yang telah ditentukan, maka akan berlanjut pada SCM ke 3.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar