Proyek DAS Ampal, DPU Balikpapan: Tidak Bisa Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Ada Mekanismenya 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pengerjaan proyek pengendali Banjir DAS Ampal yakni pelebaran drainase Jalan MT Haryono tepatnya di Global Sport saat ditinjau Anggota DPRD Kota Balikpapan Beberapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Pengerjaan proyek pengendali Banjir DAS Ampal yakni pelebaran drainase Jalan MT Haryono tepatnya di Global Sport saat ditinjau Anggota DPRD Kota Balikpapan Beberapa waktu lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengerjaan proyek pengendali Banjir DAS Ampal di dua titik yakni pelebaran drainase Jalan MT Haryono tepatnya di Global Sport serta pembangunan drainase di Perumahan Wika saat ini sedang berjalan. Meskipun, masih belum menunjukkan pengerjaan yang ditentukan.

Terkait pengerjaan tersebut yang dikatakan lambat, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan tidak bisa serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja. 

Ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, karena bisa saja tidak menutup kemungkinan, Surat Peringatan (SP) ketiga itu sebenarnya masih ada pemberi kesempatan jikarekanan bisa melakukan sesuai target.

“Kami juga terus mendorong agar terus pengerjaannya bisa tuntas. Kalau pelan tapi mampu, itu masih bisa,” jelas Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Faridah kepada awak media, beberapa hari lalu.

Pemberian SP ketiga, jika pada saat rapat pembuktian atau Show Case Meeting (SCM) kedua juga tidak sesuai dengan progres yang telah ditentukan, maka akan berlanjut pada SCM ke 3. Pasalnya, SCM ketiga itu arahnya sudah ke pemutusan hubungan kontrak kerja.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.