Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu

oleh -
Unit Reskrim Polsek Kongbeng Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki miliki narkotika jenis sabu, Senin (12/12/2022).  Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Unit Reskrim Polsek Kongbeng Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki miliki narkotika jenis sabu, Senin (12/12/2022).  Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Unit Reskrim Polsek Kongbeng Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu. Senin (12/12/2022).

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat  bahwa di Gunung Gajah RT.009 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.00 wita di sebuah Pondok kebun Gunung Gajah RT.009 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.

Terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pondok kebun tersebut dan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial LJ. 

Polisi langsung melakukan Penggeledahan di tempat , pada saat itu ditemukan 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan ) gram beserta plastik pembungkusnya dan 2,34 (Dua koma tiga puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya yang seluruhnya terdapat di dalam kotak permen HAPPYDENT COOL WHITE yang terletak diatas lantai pondok kebun yang pada saat itu diakui adalah milik sdr.L J.

Selanjutnya ditemukan juga 3 (tiga) poket shabu  yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1,36 (satu koma tiga puluh enam ) gram beserta plastik pembungkusnya dan 1,50 (satu koma lima puluh ) gram beserta plastik pembungkusnya yang seluruhnya terdapat di  dalam dompet kecil warna biru yang juga terletak diatas lantai pondok kebun. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kongbeng Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kongbeng Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Kemudian Anggota Polsek Kongbeng juga menemukan 12 Plastik klip bening di lantai pondok kebun, 1(satu) unit HP merk SAMSUNG type GALAXY A01 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 35427119981085 dan IMEI 2 : 35408119981083 di atas lantai pondok kebun,

Selanjutnya Sdra.L J beserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng, guna menjalani proses hukum selanjutnya, kepada pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Misi di Rantau Keminting, Warga Desa Sambut Gembira Kedatangan Personel Kodam VI/Mulawarman

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.