Saat ini pengusahaan pelabuhan mengalami perkembangan, terdapat beberapa badan usaha pengelola pelabuhan dan terminal baik terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang ada di wilayah laut Kaltim.
Menurut informasi yang diberikan KSOP, sesuai dengan regulasi yang berlaku, penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada terminal yang pelayanan jasanya diusahakan oleh BUP ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal dan tarif pelayanan jasa barang yang disusun oleh BUP sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu disosialisasikan dan disepakati antara BUP dan asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan jenis pelayanan yang tarifnya diusulkan serta pengguna jasa kepelabuhanan setempat.
Di akhir sesi, Manaek Pasaribu mengharapkan agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pengusahaan jasa pelabuhan, sehingga dapat menunjang proyek pembangunan IKN dan kehadiran IKN di Kaltim nantinya.
“Sinergi pemerintah sebagai penyelenggara pelabuhan dengan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia niscaya dapat mendorong iklim persaingan usaha khususnya pada sektor kepelabuhanan semakin sehat dan siap untuk menunjang keberadaan IKN di Kaltim,” jelasnya.