BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - KPPU Kanwil V bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) bertemu dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kanwil V, di Kantor Wilayah V KPPU, pada hari Selasa (13/12/2022).
Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari KSOP yaitu Sudiyantoro dari KSOP Balikpapan, Capt. Sunaryanto dari KSOP Samarinda, serta Capt. Sahrun dari KSOP Bontang.
Kegiatan diskusi ini ditujukan untuk mendapatkan pemahaman terkait dengan pengelolaan serta pengusahaan pelabuhan yang saat iniKPPU Kanwil Vsedang dilakukan kajian terhadap Penetapan Tarif Kepelabuhanan Dan Jasa Terkait Kepelabuhanan di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini sebagai antisipasi adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang akan berada di Kaltim akan membutuhkan dukungan sarana dan prasarana termasuk pelabuhan. Pelabuhan di Kaltim harus siap mendukung aktivitas IKN dengan strategi pengelolaan yang memperhatikan nilai – nilai persaingan usaha yang sehat.
Dalam diskusi, KSOP menjelaskan tugas dan fungsi KSOP di dalam tata kelola pelabuhan serta proses bisnis kepelabuhanan yang saat ini telah dilakukan melalui suatu sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Dipaparkan pula jumlah dan jenis pelabuhan yang beroperasi di wilayah kerja masing- masing KSOP.
Kanwil V memperoleh gambaran mengenai pelaku usaha yang terlibat di dalam jasa kepelabuhanan dan jasa terkait kepelabuhanan di Kaltim serta mekanisme penetapan tarif-tarif yang berlaku di usaha tersebut.
Saat ini pengusahaan pelabuhan mengalami perkembangan, terdapat beberapa badan usaha pengelola pelabuhan dan terminal baik terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang ada di wilayah laut Kaltim.
Menurut informasi yang diberikan KSOP, sesuai dengan regulasi yang berlaku, penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada terminal yang pelayanan jasanya diusahakan oleh BUP ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal dan tarif pelayanan jasa barang yang disusun oleh BUP sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu disosialisasikan dan disepakati antara BUP dan asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan jenis pelayanan yang tarifnya diusulkan serta pengguna jasa kepelabuhanan setempat.
Di akhir sesi, Manaek Pasaribu mengharapkan agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pengusahaan jasa pelabuhan, sehingga dapat menunjang proyek pembangunan IKN dan kehadiran IKN di Kaltim nantinya.
"Sinergi pemerintah sebagai penyelenggara pelabuhan dengan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia niscaya dapat mendorong iklim persaingan usaha khususnya pada sektor kepelabuhanan semakin sehat dan siap untuk menunjang keberadaan IKN di Kaltim," jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar