Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal Hasil Laporan Warga ke Hotline Kapolda 

lihat foto
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat press release di Ruang Rapat Ditreskrimsus Lantai 2 Gedung C Polda Kaltim, Senin (5/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulast
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat press release di Ruang Rapat Ditreskrimsus Lantai 2 Gedung C Polda Kaltim, Senin (5/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal, di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Sabtu (3/12/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang masuk ke hotline Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.

Atas laporan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

"Kita menemukan disitu praktek ilegal mining, mulai dari penambangnya sampai dengan proses hauling dan proses di kapal tongkang. Kami mengamakan 14 orang sedang beraktivitas tersebut, kemudian kita lakukan pemeriksaan ditetapkan dua orang sebagai tersangka," jelasnya saat press release, di Ruang Rapat Ditreskrimsus Lantai 2 Gedung C Polda Kaltim, Senin (5/12/2022).

Indra menyampaikan dua tersangka yakni berinisial AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan, kepada para pekerja yang menerima upah dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara, di lahan sekitar lima hektare dan lahan milik masyarakat.


"Kita telah menyita beberapa alat bukti berupa tiga unit alat berat eksavator, satu unit alat berat loader, enam unit drum truk, satu unit tongkang serta beberapa tumpukan 5 ribu metrik ton di stockroom dan 1000 metrik ton dipit dan 1000 metrik ton batu bara yang sudah berada di atas tongkang," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Saat ini dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Kaltim dan akan dilakukan proses lebih lanjut penyelidikannya. "Dari keterangan para saksi yang diperiksa baru dua Minggu berkerja. Ini baru pertama kali dia melakukan penjualan," ungkapnya.

Penambangan yang dilakukan ini tidak mengantongi izin sesuai dengan kaedah-kaedah yang benar. Seharusnya saat melakukan penggalian itu ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya, kalau ada izinnya berarti ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke negara.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan lelang hasil tambang tersebut dan dana hasil lelang itu akan dimasukkan ke kas negara. "Kita akan membantu menyelamatkan keuangan negara," ucapnya.

Ditambahkan Indra, jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik lahan dan pemilik tongkang. "Mungkin hari ini atau lusa kita akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan dan tongkang," terangnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar