Tahun 2023, KPPU Beri Empat Penekanan Penting Sebagai Prioritas 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah saat menghadiri pertemuan tahunan dengan media di Jakarta, pada 1 Desember 2022. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah saat menghadiri pertemuan tahunan dengan media di Jakarta, pada 1 Desember 2022. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun 2023. 

Menyikapi zaman yang semakin modern, sistem digital KPPU akan semakin dikembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan.

Afif menekankan bahwa KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum serta notifikasi merger yang perlu diintegrasikan dalam bentuk big data internal guna mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat.

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik.

Simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik. 

Selain menjelaskan prioritas ke depan, Ketua KPPU turut memaparkan kinerja penegakan hukum dan pencegahan selama satu tahun ke belakang. 

Disampaikan bahwa pada tahun 2022, KPPU telah memutus 15 perkara yang terdiri atas 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan notifikasi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Total denda yang dikenakan KPPU dalam kelimabelas Putusan tersebut mencapai Rp 27 miliar. 

Dalam pengawasan kemitraan, KPPU menangani 15 kasus kemitraan, di mana 12 diantara berasal dari laporan masyarakat dan 3 merupakan inisiatif KPPU. Jumlah ini meningkat dari 13 kasus di tahun 2021. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.