“Ini masalah keterkaitan hak atas lingkungan hidup dan peran serta masyarakat adat. Dengan tegas kami sampaikan, tidak akan membuka tali atau segel adat yang sudah terpasang sebelum ada pertanggungjawaban dari PT NGU 5,” ucap Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T dan Ketua LPM Kampung Danum Paroy Jainudin Yan mengatakan bahwa secara pengakuan peran serta masyarakat adat dalam mengambil keputusan telah diakui sebagai prinsip utama dalam kasus pembalakan liar oleh PT NGU 5 yang terjadi di hutan adat Danum Paroy.
“Awalnya telah diakui oleh Rempa selaku Direktur Operasional PT NGU 5, pihaknya telah menebang dan mengambil kayu log di hutan adat, yang berada diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma selaku pemilik izin perkebunan kelapa sawit, dengan alasan hanya digunakan untuk membangun jembatan lintasan alat berat pengangkut kayu milik perusahaan,” beber Sofyan.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Long Hubung, Iptu Deky J Sasiang, mengatakan pihaknya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, akan terus memantau perkembangan situasi dan menjaga Kamtibmas di lapangan.
“Kita pantau kegiatan di lapangan, semoga ada mediasi yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan solusi antara Masyarakat Adat Danum Paroy dengan pihak perusahaan. Karena permasalahan ini harus diselesaikan dengan baik. Penegakan hukum adalah upaya paling terakhir maka dari itu kita akan fasilitasi mediasi ini,” kata Kapolsek Long Hubung.