BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memang perlu kerja sama dengan semua pihak mulai dari pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat Kaltim.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan, maka pentingnya menjalin sinergitas penegakan hukum dalam pembangunan IKN.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) BalikpapanGde Made Pasek Swardhyana mengatakan, jika pihaknya terus berusaha mematahkan problema hukum yang kemungkinan terjadi dengan adanya pemindahan IKN di Kaltim.
Tentunya, salah satu akan berdampak pada banyaknya orang yang akan masuk, baik dari tenaga kerja dan lain yang harus diantisipasi.
Sedangkan dampak sosial kedepan, kemungkinan berkembangnya modus-modus kriminal yang baru hingga tindak pidana baru. "Ini baru perkiraan semua ya, karena baru pembahasan konteksnya saja," jelasnya kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, potensi yang akan muncul seperti banyaknya orang keluar masuk, tentu membawa dampak masing-masing. Selain itu juga, ada potensi mengenai sengketa tanah yang bisa saja terjadi.
"Kita baru sebatas wacana untuk mendiskusikan saja, seperti Kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum dalam mengantisipasi beberapa kasus yang bisa dihindarkan. Untuk kasus sampai saat ini belum ada," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, selaku aparat pihaknya mempersiapkan langkah-langkah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan hukum yang bisa dihindarkan.
"Masyarakat juga harus mengetahui tentang hukum, supaya tidak salah melangkah," terangnya.
Masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan, harus mempersiapkan diri dengan mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa saja terjadi dengan adanya para pendatang yang akan masuk di Kota Balikpapan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar