BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang lelaki yang membawa 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo saat press release, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (24/11/2022).
Tersangka yang berinisial ABH merupakan warga Mangkurawang Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diamankan dengan barang bukti masing-masing tiga bungkus plastik kopi kapal api dan dua bungkus plastik teh cina.
"Setiap bungkusnya masing-masing beratnya sekitar 1 kg sabu sehingga totalnya 5 kg," jelasnya kepada awak media.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan masih Anak Berhadapan Hukum (ABH), karena usianya belum genap 18 tahun. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Kasi Pidum bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses walaupun bersangkutan dibawah umur. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam 1 Minggu sudah kelar," terangnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menjelaskan, jika pihaknya sudah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa akan ada perjalanan barang dari Kalimantan Selatan menuju ke Kalimantan Timur.
"Kita sudah menunggu selama 14 hari bersangkutan masuk ke Samarinda sampai ke Sempaja. Kita sudah dapat dari informan, naik motornya apa, plat nomornya berapa itu sudah kita dapatkan sehingga kita tinggal menunggu saja," ujarnya.
Ketika bersangkutan melintas menggunakan sepeda motor, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik tersebut di dalam jok motor PCX yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan pengakuan ABH setiap pengantaran diupah sebesar Rp 5-10 juta. Meskipun demikian, tersangka tidak mengetahui identitas yang membeli, maupun yang mendanai.
Akan tetapi, orang yang mengendalikan tersangka saat ini sedang dilacak keberadaannya. Informasi yang diterima bahwa orang tersebut berada di Jawa Timur, sehingga Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Jatim.
"Yang ini karena barangnya belum sampai sehingga upah belum dibayar dan tersangka sudah tiga kali mendapatkan orderan seperti ini. Jadi sudah biasa," ucapnya.
Apabila dirupiahkan, 5 kg sabu itu berkisar Rp 7-10 miliar, barang haram itu diambil dari Kalimantan Selatan untuk diantar ke Kalimantan Timur.
"Dengan diamankan 5 kg berarti kita sudah selamatkan 20 ribu warga Kaltim," ucap Kombes Pol Rickynaldo.
Atas perbuatannya, ABH dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar