Kepada tingkat fasilitas layanan kesehatan, Dio menyampaikan apabila menemukan anak usia 18 tahun kebawah dengan gejala oliguria atau anuria dengan tanpa atau demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu.
Setiap fasilitas layanan kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif Atypical atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) harus melakukan pelaporan, melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cairan atau Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotik tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
“Di Balikpapan belum ditemukan kasus ini. Kami menghimbau agar tidak panik dan anak-anak yang sakit tetap mendapat terapi, sesuai indikasi berdasarkan resep dokter dengan sediaan puyer dan lain selain obat cair,” ucapnya.