BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Acute Kidney Injury (AKI) terutama usia dibawah lima tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/1792/Dinkes tentang kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di Kota Balikpapan.
Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengimbau kepada masyarakat melalui surat edaran yang dikeluarkan pada hari Kamis (20/10/2022), bahwa perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki anak dibawah usia enam tahun dengan gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain, untuk segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan terdekat.
Kemudian, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dio biasa disapa mengatakan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika mendapatkan tanda-tanda bahaya segera membawa anak ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Kepada tingkat fasilitas layanan kesehatan, Dio menyampaikan apabila menemukan anak usia 18 tahun kebawah dengan gejala oliguria atau anuria dengan tanpa atau demam yang tidak diketahui penyebabnya, untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu.
Setiap fasilitas layanan kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif Atypical atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) harus melakukan pelaporan, melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cairan atau Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotik tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
"Di Balikpapan belum ditemukan kasus ini. Kami menghimbau agar tidak panik dan anak-anak yang sakit tetap mendapat terapi, sesuai indikasi berdasarkan resep dokter dengan sediaan puyer dan lain selain obat cair," ucapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar