Laporan Korban pada hari Kamis 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 Wita di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dimana korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha dengan Nopol KT-5592-DN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.
Selanjutnya Laporan Korban pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira jam 17.30 Wita di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.dimana korban melaporkan telah kehilangan Sepeda motor Honda Kharisma Nopol KT- KT-4631-DO atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Dan yang terakhir Laporan korban pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 06.00 Wita dimana Korban telah kehilangan sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih KT-5876-DM yang diparkir di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melapor ke Polres Bontang.
” Dari Penangkapan DAA`Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hijau,1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam Silver,

2 (dua) buah Kunci T rakitan, 9 (sembilan) buah Kunci Duplikat,1 (satu) buah Kikir, 4 (empat) buah Kunci Pas, 1 (satu) lembar Kertas Lelang Palsu, 1 (satu) pasang Plat Nomor Palsu KT-2389-RH untuk Sepeda Motor Curian,1 (satu) buah Stempel Palsu Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda” Ujarnya
Saat ini untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, Atas Perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes B A.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)





