BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang Wanita yang memiliki Narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 di Jln Ulin Perum lembah hijau RT 33 kelurahan Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur pada Hari Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 23.30 Wita.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.
SM (26) diamankan Satresnarkoba Polres Kutim karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 gram.“Pelaku berinisial SM (26), Jln Ulin Perum lembah hijau Rt. 33 kelurahan Swarga bara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten kutim,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kemudian, timnya pun langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 23.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap seorang perempuan yang berinisial SM (26) tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1. ( Satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 ( satu ) tas warna abu abu, 1 ( satu ) buah hp, 1 ( satu ) tas tenteng kecil warna pink tempat menyimpan sabu. 1 ( satu ) sendok takar sabu terbuat dr pipet plastik. 1 ( satu ) timbangan digital. Beberapa plastik klip.
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)