BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Maraknya berita Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana masyarakat, berdampak pula terhadap ACT Kota Balikpapan. Kamis (7/7/2022)
ACT Kota Balikpapan berlokasi di Komplek Ruko Haryono Palace yang berada di Jalan MT Haryono No.15 Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara yang tidak terlihat adanya aktivitas di Kantor ACT Kota Balikpapan.
Namun, plang nama masih terpasang di ruko tersebut hanya saja kondisi pintu tertutup rapat dan tidak ada aktivitas sama sekali.
ACT merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan kemanusiaan, diduga terjadi penyelewengan.
Deputi Regional Kalimantan ACT Kaltim Andi Pradipta Ramadhan mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah terkait pelayanan. Pasalnya, untuk izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut, sehingga operasional ACT Balikpapan masih tutup sementara.
"Untuk pelayanan sementara kita masih mengikuti instruksi dari pemerintah, aktivitas dari teman-teman mengikuti dari pemerintah," jelasnya kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Andi mengatakan, semua kegiatan ACT salah satunya kegiatan Qurban masih menunggu dari ACT Pusat, karena semua kegiatan sudah tersentral di pusat. "Kita menunggu dari Pemerintah pusat dan itu bukan kewenangan ACT Kota Balikpapan," ujarnya.
Termasuk donatur yang ikut pada program ACT juga menunggu dari ACT Pusat, karena ACT Balikpapan sistemnya hanya pengajuan dan yang menentukan dari pusat. "Kita sistemnya pengajuan, karena semua terpusat," ucapnya.
(BorneoFlash.com/Niken Sulastri)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar