BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengikuti Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang disiarkan secara langsung dari Youtube KPU RI, di Aula KPU Balikpapan, Selasa (14/6/2022) malam.
Peluncuran serentak dihadiri Asisten Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri, perwakilan Forkopimda Balikpapan, jajaran Kepala Dinas terkait Pemkot Balikpapan termasuk Bawaslu Balikpapan.
“Acara hari ini bukti bahwa KPU sudah siap melaksanakan Pemilu 2024, dibuktikan dengan peluncuran tahapan pemilu serentak 2024," jelas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha seusai kegiatan peluncuran tahap pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) malam.
Noor Thoha mengatakan, untuk tahap awal masih terpusat pada KPU pusat karena masih dalam penyusunan anggaran dan menyusun regulasi. Namun, akhir Juli 2022 sudah dibuka pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tetapi pendaftaran sentral di Jakarta.
"Setelah seluruh Parpol mendaftar di Jakarta, KPU RI baru menurunkan berkas-berkasnya ke KPU Kabupaten Kota. Jadi ada Parpol diverifikasi administrasi saja, dan ada Parpol dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," paparnya.
Sesuai dengan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi tahapan kepada Parpol maupun masyarakat.
“KPU Balikpapan sudah siap melaksanakan tahapan pemilu 2024," ungkapnya.
Mengenai anggaran Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI, karena seluruh biaya untuk Pemilu 2024 sudah di cover Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).
Berbeda hal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan berlangsung pada tangga 27 November 2024 atas usulan dari KPU Kabupaten Kota dan KPU Provinsi Kaltim.
"Nantinya ada budget sharing anggaran antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, berapa besarannya masih dirumuskan," ungkapnya.
Adapun jadwal yang telah ditetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilaksanakan pada 27 November 2024. Sementara untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Kabupaten pada 14 februari 2024.
Untuk masa kampanye hanya 75 hari yang sebelumnya sekitar tujuh bulan. Dengan pendeknya masa kampanye ini menuntut KPU untuk siaga penuh dalam hal pengadaan sampai distribusi logistik.
"Seluruh jadwal kampanye ditentukan oleh KPU, tentunya saja seluruh PKPU itu atas konsultasi, walaupun tidak mengikat tapi wajib hukum konsultasi, misal Balikpapan untuk kampanye terbuka kapan, lewat media kapan. Itu nanti kita yang menentukan," serunya.
Diketahui, jumlah parpol yang sudah mendaftarkan diri Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebanyak 75 parpol, tetapi belum tentu akan menjadi peserta semua tergantung hasil verifikasi administrasi dan faktual.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar