“Anggota melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga milik saudara W, kemudian didapati beberapa orang yang tengah asyik bermain judi di dalam rumah itu, yaitu AW (62), JH (57), dan UT (50),” terang Supriyadi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak kartu remi merk G-Master serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta lebih yang digunakan sebagai taruhan.
Atas kejadian tersebut, kata Supriyadi,para pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya.

Para pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut hanya sebatas mengisi waktu luang, serta ajang kumpul teman yang sudah lama tidak bertemu.
“Pengakuan mereka hanya mengisi waktu luang saj, dan sebagai hiburan saja di bulan Ramadhan. Proses hukum tetap berlanjut, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” tutup Kasat Reskrim Polres Paser.
(BorneoFlash.com/SAN)