Polres Paser

Polres Paser Amankan Pria Paruh Baya yang Asyik Main Judi di Bulan Ramadhan  

lihat foto
Kepolisian Polres Paser saat menyita barang bukti yang digunakan untuk berjudi di Desa Tajer Mulya dan di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis. Foto: HO/Polres Paser.
Kepolisian Polres Paser saat menyita barang bukti yang digunakan untuk berjudi di Desa Tajer Mulya dan di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis. Foto: HO/Polres Paser.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah, namun tidak demikian bagi 5 orang warga di Kecamatan Long Ikis yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka didapati tengah asyik bermain judi menggunakan kartu domino beserta sejumlah uang tunai.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, Jatanras Polres Paser beserta tim gabungan berhasil menyita Rp 1,5 juta uang tunai, 4 kotak kartu domino, dan 1 set kartu domino sebagai barang bukti.

"Mereka diamankan pada 6 April kemarin di salah satu pondok yang ada di Desa Tajer Mulya, pelaku ditemukan sedang bermain judi jenis qiu-qiu. Inisial para pelaku ialah, S (40), S (40), SW (45), AW (50), dan AS (49)," jelas Supriyadi, Minggu (17/4/2022).

Meski hanya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, para pelaku tetap melanggar pasal 303 KUHP.

Sementara itu di lokasi yang berbeda, pada 14 April 2022 lalu di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis Satreskrim Polres Paser juga berhasil meringkus 3 pria paruh baya yang kedapatan tengah bermain judi.


"Anggota melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga milik saudara W, kemudian didapati beberapa orang yang tengah asyik bermain judi di dalam rumah itu, yaitu AW (62), JH (57), dan UT (50)," terang Supriyadi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak kartu remi merk G-Master serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta lebih yang digunakan sebagai taruhan.

Atas kejadian tersebut, kata Supriyadi,para pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya.

Barang Bukti yang Diamankan dari para Pelaku Judi. Foto: HO/Polres Pser.
Barang Bukti yang Diamankan dari para Pelaku Judi. Foto: HO/Polres Pser.

Para pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut hanya sebatas mengisi waktu luang, serta ajang kumpul teman yang sudah lama tidak bertemu.

"Pengakuan mereka hanya mengisi waktu luang saj, dan sebagai hiburan saja di bulan Ramadhan. Proses hukum tetap berlanjut, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta," tutup Kasat Reskrim Polres Paser.

(BorneoFlash.com/SAN)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar