“Sepuluh hari menjelang lebaran, Plaza tutup sampai pukul 22.30 wita,” tambahnya.
Daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid-19 masih dirasakan para pedagang Plaza Kandilo, sementara retribusi tetap berjalan.
Pemda sebelumnya telah memberi dispensasi pembayaran bagi para pedagang, kala itu pedagang diberi kebebasan tidak membayar retribusi sewa selama 3 bulan ke pemerintah.
“Kalau dulu ada dispensasi selama 3 bulan, kalau sekarang tidak ada lagi dispensasi keringanan pembayaran lapak,” urainya.
Beda halnya dengan pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken, geliat ekonomi masyarakat di lokasi tersebut sudah mulai terlihat seiring menurunnya kasus Covid-19.
“Kalau di Pasar Tradisional Senaken, aktivitas disana sudah normal seperti biasanya,” tutup Arsyad.
(BorneoFlash.com/SAN)