BorneoFlash.com, JAKARTA – Ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sudah memasuki hari kelima. Kini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang kapan cuti bersama Lebaran 2022?
Melansir laman setkab.go.id, pemerintah menetapkan cuti bersama selama empat hari. Rinciannya yakni:
- 29 April 2022
- 4 Mei 2022
- 5 Mei 2022
- 6 Mei 2022
Sementara, Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H tak mengalami perubahan pada tanggal:
- 2 Mei 2022
- 3 Mei 2022
Keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” jelas Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).
Dia kemudian menambahkan, “Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.”
Menurut Jokowi, masyarakat bisa memanfaatkan waktu cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Di sisi lain, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi belum usai. Untuk itu, masyarakat diminta tetap waspada.