Otorita IKN

Inilah Sosok Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono - Dhony Rahajoe Yang Ditunjuk Langsung oleh Presiden Jokowi

lihat foto
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis (10/03/2022) sore. Foto: HO/ YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis (10/03/2022) sore. Foto: HO/ YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Demikian sekilas profil calon Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe.

Sumber: Sekretariat Kabinet RI, Kompas, Kontan | Editor: Ardian
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar