Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Demikian sekilas profil calon Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe.
Sumber: Sekretariat Kabinet RI, Kompas, Kontan | Editor: Ardian