BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Masyarakat Balikpapan berbondong-bondong mengantri untuk membeli minyak goreng di beberapa tempat swalayan Balikpapan. Hal tersebut dikarenakan kelangkaan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menindak tegas apabila ditemukan masyarakat, pedagang maupun distributor yang menimbun minyak goreng. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud.
"Saya tekankan. Warga menuntut minyak goreng langka nanti saya cek kalau ada warga menimbun. Saya akan serahkan secara hukum. Siapapun oknumnya yang menimbun baik dari distributor maupun warga akan ditindak pidana," jelas Wali Kota Balikpapan kepada awak media, Kamis (10/3/2022).
Sebenarnya, warga membeli secara berlebihan atau membeli lebih dari kebutuhan merupakan tindakan penimbunan.
Begitu juga, apabila ada ditemukan oknum yang memanfaatkan keadaan ini dengan menjual minyak goreng dengan harga mahal.
Maka akan ditindak tegas secara hukum. Pasalnya, sudah ada regulasinya sesuai dengan Undang-Undang bisa dikenakan pidana.
"Kalau ada warga yang berkoar-koar mengatakan langkah dan ternyata warga membeli dari kebutuhannya. Itu dianggap penimbunan, yang merupakan tindakan pidana," tegasnya.
Begitu juga pedagang ataupun distributor apabila ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng akan ditindak secara hukum dan ijin usaha akan dicabut.
Rahmad berharap masyarakat tidak perlu panik. Belilah minyak sesuai dengan kebutuhan saja tidak perlu membeli secara berlebihan.
"Semisal sebulan kebutuhan minyak goreng dua liter kemudian membeli empat hingga enam liter. Maka akan ditindak," ucapnya.
Sebenarnya stok minyak goreng di Kota Balikpapan mencukupi untuk stok setiap bulannya, karena masyarakat panic buying maka stok setiap bulannya tidak mencukupi.
Apabila ada yang mengatakan oknum melakukan penimbunan, silahkan dilaporkan dengan membawa bukti.
"Kalau ada data bisa kita tindak secara hukum tapi kalau tidak ada data dibilang menimbun nanti bisa dikenakan sanksi juga. Itu namanya pencemaran nama baik," tutupnya.
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.
Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng sawit di atas HET sesuai dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar