Terkendala NIK Hingga Komorbid, 70 WBP Belum Dapat di Vaksinasi Booster  

oleh -
Pelaksanaan vaksinasi 1, 2 dan 3 atau Booster untuk Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot. Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.
Pelaksanaan vaksinasi 1, 2 dan 3 atau Booster untuk Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot. Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.

Selain itu, juga ada 26 WBP yang belum bisa divaksin karena rentan waktu vaksinasi dosis belum mencukupi 6 bulan. 

“Jadi tidak bisa dilakukan vaksinasi dosis 3, karena vaksinasi Booster ini minimal 6 bulan jarak vaksinasinya dari dosis 2,” tambah Doni. 

Ditambah 11 WBP yang memiliki riwayat penyakit atau komorbid, dan juga ada 2 WBP di bawah umur sehingga tidak bisa dilakukan vaksinasi Booster. 

Masalah lainnya, seperti adanya 4 WBP yang vaksinasi berbeda antara dosis 1 dan 2, sehingga vaksinasi Booster tidak bisa dilakukan. 

“Solusinya, kita menunggu arahan dari Dinkes, kira-kira dengan vaksin dosis 1 dan 2 yang berbeda itu, cocoknya dengan jenis vaksin apa jika dilakukan vaksinasi Booster, karena yang dipakai kemarin itu Astrazeneca dan itu tidak cocok untuk mereka,” tandasnya. 

Dari hasil vaksinasi yang dilakukan di Rutan Tanah Grogot, sebanyak 580 WBP yang sudah di vaksin, sementara bagi 70 WBP lainnya nantinya akan kembali dijadwalkan pelaksanaan vaksinasinya. 

(BorneoFlash.com/SAN)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.