BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Seorang warga asal Kota Samarinda berinisial AT (29) berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.
Diduga telah melakukan pembobolan sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank milik pemerintah di tiga daerah yang berbeda dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 2,4 Miliar.
“Mulai September 2021 hingga Januari 2022, pelaku membobol enam mesin ATM berkali-kali dalam rentang waktu rentang enam bulan di tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda,” jelas kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (17/2/2022).
Kemudian, uang haram ini digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan berlibur ke Bali layaknya sebagai seorang “Sultan” dengan menyewa helikopter untuk berkeliling melihat pulau Bali.
Berdasarkan pengalamannya sebagai teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM, pelaku mempelajari cara membobol mesin ATM sehingga sulit terlacak.
Pasalnya, tidak ada kerusakan yang terjadi hingga uang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,4 miliar.
Pihaknya tidak mengungkap secara detail, teknis cara pelaku membobol atm tersebut, karena khawatir kejadian ini akan diikuti pelaku-pelaku kejahatan yang lain.
"Itu yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungannya melalui yang sudah dipelajari dia, memperkaya dirinya sendiri dan menambah pundi-pundi uang yang ada di rekening dia," terangnya.
Pihak bank mengetahui pembobolan itu setelah ada uang setoran yang masuk, tetapi fisiknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung neracanya terjadi selisih yang cukup besar nilainya.
“Ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai," ujarnya.
Akhirnya, pihak bank melaporkan ke kepolisian, dan dilakukan penyelidikkan. Tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.
"Kami sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm," ucapnya.
Berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah televisi, tas perempuan, sepatu, dan atm black card.
Sedangkan, uang yang diambil pelaku setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakan untuk berfoya-foya dan biaya hidup.
Tersangka terancam penjara 8 tahun akibat melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat berbeda.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar