BorneoFlash.com, JAKARTA - Aliansi buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Dikutip BorneoFlash.com yang dikutip dari Kompas, pukul 11.00 WIB, massa aksi yang baru datang menggunakan motor dan mobil pick-up langsung memadati halaman Gedung Kemenaker.
Sementara, petugas kepolisian yang berjaga terus mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan imbas dari aksi unjuk rasa tersebut.
Massa yang berada di depan halaman Gedung Kemenaker mulai melakukan aksi dengan mengibarkan bendera yang dibawanya.
Sesekali para pengunjuk rasa berseru mengikuti teriakan orator di atas mobil komando yang berada di depan massa.
Said Iqbal, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengatakan, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi di dua tempat, yaitu Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dua tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," ungkap Said Iqbal.
Diketahui aksi ini adalah buntut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Said menjelaskan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.
Kemudian aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.
Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Maka, Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” ujar dia. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar