Lapas Kelas IIA Balikpapan

Empat Kali Hasil Donor Darah Baik, Warga Binaan Kasus Narkoba Dapat Remisi Tambahan

lihat foto
Perwakilan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kaltim Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jumadi. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Perwakilan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kaltim Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jumadi. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan warga binaan yang perlu di bina. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Per menkumham) Nomor 7 tahun 2022 yang telah di perbaharui pada tanggal 28 Januari 2022 yakni memberikan tambahan remisi apabila telah melakukan donor darah empat kali.

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi membenarkan hal tersebut. "Warga binaan dalam satu tahun sudah dapat donor darah empat kali akan potongan tambahan remisi," jelasnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Bakti Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan, Sabtu (5/2/2022).

Jumadi mengatakan, warga binaan Lapas sebagian besar kasus Narkoba. Oleh karenanya, sebelum melakukan donor darah terlebih dahulu melakukan skrining, agar hasilnya valid. Walaupun setiap enam bulan sekali melakukan skrining. "Jangan sampai masyarakat masih ada bertanya donor ini dari mana, kadang masih ada tanda kutip, karena ini berkaitan dengan kemanusiaan," ungkapnya.

Khusus warga binaan Teroris pemberian hak remisi harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia. Sedangkan warga binaan Tipikor atau tindak kasus korupsi untuk bisa mendapatkan remisi harus melunasi denda.

"Mudah-mudahan ada Permen baru ini bisa mengurai, karena selama ini kasus narkoba tidak mendapatkan remisi sehingga banyak yang bebas murni, kecuali mereka yang mendapatkan Justice Collaborator (JC). Mudahan kedepan bisa terurai sehingga warga binaan bisa berkurang," serunya.


Lanjut Jumadi memaparkan, warga binaan Lapas Kaltim maupun Kaltara sebanyak 12.626 orang, sedangkan kapasitas 3.520 orang. "Cukup padat dan sudah over 300 persen warga binaan," terangnya.

Apalagi selama pandemi Covid 19 setiap pagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemasyarakatan petugas melaporkan keadaan penghuni, untuk mengantisipasi adanya terpapar Covid. "Alhamdulillah hingga saat ini nihil warga kami dan petugas kami (tidak ada yang terpapar)," ucapnya.

Namun, masih ada kesulitan yang dialami Lapas terkait vaksinasi warga binaan. Pasalnya, ada yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) apalagi Lapas ini menampung dari kiriman daerah, karena lapas yang besar. Sehingga warga binaan belum mempunyai NIk.

"Alhamdulillah ada bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga bisa terselesaikan. Hampir seluruh lapas mempunyai permasalah yang sama sehingga pimpinan pusat sudah bekerjasama untuk pemutakhiran data dengan Disdukcapil," ujarnya.

Hingga saat ini, hampir 80 persen warga binaan sudah melakukan vaksin dan ada sebagian Lapas yang sudah 90 persen. Sebenarnya, NIK ini digunakan untuk vaksin dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Selama ini isi 1000 (warga binaan) yang pilih hanya sebagian, karena tidak semua warga binaan bisa menggunakan hak suaranya terkendala NIK. Mudah-mudahan kedepan warga binaan hampir seluruh Lapas mempunyai NIK, sehingga mempermudah penanganan kita," tegasnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota selama ini telah membantu Rutan dan Lapas. "Mudah-mudahan pelaksanaan terus membaik," pungkasnya.

(BorneFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar