BorneoFlash.com, SENDAWAR – Akhirnya berkas perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat sudah sepenuhnya lengkap.
Sehingga kasus tersebut kini sudah bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yakni persidangan.
“Sudah lengkap (P-21) berkasnya pada Senin (24/1/2021) lalu. Sehingga sudah bisa masuk ke dalam tahap persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Bayu Pramesti pada Kamis (27/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Dijelaskannya bahwa setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka tim penyidik kejaksaan pun sudah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau Tahap Dua.
“Sudah kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Jenton dan Adriani kepada Penuntut Umum (Tahap II). Kita laksanakan pada Selasa (25/1/2022), sehari setelah berkas dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Dengan demikian, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda. Namun untuk tanggal persidangannya, Kejari Kubar tidak memberikan keterangan mengenai waktu pastinya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi BPBD Kubar ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang memang saat ini ditangani dengan sangat serius oleh Kejari Kubar.
Dimana dalam kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 1,3 miliar. Dalam kegiatan Pembuatan, Pemasangan Dan Sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan Karhutla tahun anggaran 2019 silam.
Dan sempat membuat heboh masyarakat khususnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
(BorneoFlash.com/Lis)