Pemkot Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Resmi Berlakukan Kebijakan Kendaraan Alat Berat dan Sejenis Melintas Jalan Kota Balikpapan

lihat foto
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud didampingi Sekretaris Daerah Balikpapan Sayid MN Fadly dan Kepala OPD terkait menyampaikan hasil rapat koordinasi kepada awak media di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud didampingi Sekretaris Daerah Balikpapan Sayid MN Fadly dan Kepala OPD terkait menyampaikan hasil rapat koordinasi kepada awak media di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pasca kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang lampu merah Muara Rapak pada pukul 06:19 Wita Jumat (21/1/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud dengan sigap menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud telah berdiskusi, untuk mencari solusi dalam kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak yang bukan pertama kali terjadi.

"Kami sudah sepakat mengambil langkah-langkah termasuk juga berkoordinasi dengan Polda Kaltim, untuk mengambil langkah-langkah yang tegas supaya masalah ini tidak terulang lagi di Kota Balikpapan," jelasnya kepada awak media di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Adapun langkah yang diambil yakni merevisi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2016 dengan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai Jumat (21/1/2022). Yakni, kendaraan alat berat dan sejenisnya melintasi ke dalam Kota Balikpapan mulai pukul 22:00-05:00 Wita.

"Itu baru diperbolehkan mobil diatas 10 roda masuk dalam Kota Balikpapan. Jadi mulai 05:00-22:00 Wita tidak boleh masuk jalan Kota, " serunya.

Rahmad berharap, kendaraan alat berat dan sejenisnya dapat disediakan fasilitas tol. Langkah inilah yang diputuskan, untuk melindungi warga, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Memang berat, bahwa perekonomian kami menggunakan truk kontainer tapi untuk meminimalisir, terpaksa kami mengambil langkah demikian. Bagi pengusaha mungkin akan menambah cost (biaya) dan mengurangi jam kerja para pengusaha yang menggunakan truk kontainer," terangnya.


Terkait permasalahan flyover yang dirancang untuk meminimalisir padat arus kendaraan di simpang empat Muara Rapak ini telah masuk dalam anggaran perubahan Pemerintah Provinsi. Namun, setelah disahkan anggaran tersebut tidak dianggarkan.

"Kami beserta jajaran akan berkoordinasi dengan Bapak Gubernur, supaya anggaran flyover dapat direalisasikan di perubahan tahun 2022 ini sehingga akhir tahun sudah bisa dikerjakan. Itulah langkah-langkah yang kami ambil, untuk melindungi khususnya pengguna jalan raya di Kota Balikpapan," harapnya.

Selain itu juga, Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mulai hari ini sampai seterusnya.l, dengan mendirikan pos yang berada di jalan Kota seperti Pos Muara Rapak, Pos Kilometer 3,5, Pos Kilometer 13 termasuk pemkot akan menambah beberapa titik Pos.

"Inilah langkah yang kami ambil dan akan bekerjasama dengan Dirlantas sebagai mitra kami lagi menjaga kelancaran pengguna jalan," urainya.

Apabila ada yang melanggar kebijakan yang telah dikeluarkan pemkot Balikpapan, maka akan dikenakan sanksi seperti ijin usaha akan dicabut termasuk ijin kendaraan tidak dikeluarkan pihak kepolisian.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar