Resmi, Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000/Liter, Berlaku Mulai Besok, 19 Januari 2022

oleh -
FOTO: Ilustrasi minyak goreng untuk konsumsi.
FOTO: Ilustrasi minyak goreng untuk konsumsi.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter yang berlaku mulai besok, Rabu (19/1/2022).

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Namun, khusus untuk pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan, ucap Airlangga.

Airlangga menyebut bahwa minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter, ujar Airlangga menambahkan.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” tutup Airlangga.

Sumber : Kompas

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135