Apabila hal ini belum dilaporkan, berarti merupakan salah satu kelemahan sistem. Sehingga, perlunya Ketua PN Balikpapan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Jika tidak, maka permasalahan ini akan diselesaikan secara jalur hukum melalui Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim.
“Mereka bekerja secara sendiri tanpa melalui prosedural atau SOP yang ada,” papar Ihksan.
Sementara itu, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid, SH, MH menuturkan apabila sudah memperbaiki semua melalui SIPP. Terkait SIPP, ini untuk mengukur kinerja PN Balikpapan dan tidak mempengaruhi keputusan.
“Kami kirim berkas ini ke Mahkamah Agung tanpa kami isi di SIPP tidak akan mempengaruhi keputusan dan tidak ada jatuh dalam perdata juga. Tidak ada kesalahan sistem,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Ahli Waris Grand Sultan Kutai Kartanegara Marwan mengatakan jika hari ini sudah menunggu dua jam untuk mendapatkan klarifikasi Ketua PN Balikpapan, tetapi tidak ada satupun itikad baik yang dilakukan oleh pihak PN Balikpapan.
“Kami rasa ada ketidaksinkronan lagi antara SOP, Sistem atau Oknum. Nah, ini perlu kami buka selebar-lebarnya lewat jalur hukum. Biar hukum yang akan membuktikan semua,” tutup juru bicara enam pemangku hibah ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara.
(BorneoFlash.com/Niken)