Polresta Balikpapan

Polisi Tetapkan Sopir Fuso Tersangka, Laka Lantas Yang Tewaskan 1 Pengendara Motor 

lihat foto
Truk kontainer yang bermuatan keramik lepas kendali di Jalan MT Haryono menuju simpang Traffic light Balikpapan Baru, Jumat (31/12/2021) pagi. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Truk kontainer yang bermuatan keramik lepas kendali di Jalan MT Haryono menuju simpang Traffic light Balikpapan Baru, Jumat (31/12/2021) pagi. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sopir Fuso Faisal (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan MT Haryono pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil olah TKP unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait mengungkapkan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan.

Dia juga menjelaskan hasil olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Pihaknya dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti ditambah memintai keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Saudara Faisal mengikuti proses hukum dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan sebagai tersangka,"ujarnya saat ditemui di ruang Riksa Satlantas Polresta Balikpapan Senin (3/1/2022) siang.

Lebih lanjut dia jelaskan, kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021) pukul 08.30 Wita lokasi kejadian di Jalan MT Haryono depan J&T Expres melibatkan mobil Fuso nomor Polisi B 8933 KA.


Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa rem truk tidak berfungsi.

"Mengarah ketidak lengkapan dalam berkendara antara lain tidak berfungsinya fungsi rem nah ini yang sedang kamu dalami dengan Dinas Perhubungan sejauh mana kelemahan teknisi nya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu dekat akan kami langkahkan,"tegasnya.

Tak hanya itu dia juga menambahkan, setelah kejadian, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang.

"Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,"jelasnya.

Diketahui dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22) selain itu ada dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan.

"Sepeda motor ada dua satu pengendara meninggal bernama Yosep sedangkan luka luka ringan ada dua orang. Dua barang bukti motor sebanyak objek yang dirugikan,"sebutnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian.

"Harapan kami kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat masalah di dalam masalah percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke sidang peradilan,"harapnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara" tandasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar