BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan transportasi Balikpapan di ruang rapat paripurna DPRD.
Dalam kesempatan tersebut beberapa poin disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyikapi hasil pertemuan tersebut.
Diantaranya, seiring perkembangan pembangunan di Kota Balikpapan yang sangat pesat.
Sehingga juga berdampak pada kondisi jalan yang kini sering terjadinya kemacetan.
"Salah satu penyebab utama menurut analisa Dishub adalah parkir yang tidak pada tempatnya. Padahal di undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009. Jalan nasional, provinsi dan kota itu tidak boleh untuk tempat parkir, kecuali jalan kota ditetapkan oleh keputusan Wali kota jalan kota," ujarnya Kamis (23/12/2021) kemarin.
Oleh karena untuk sanksi sendiri juga akan diberlakukan, pihaknya akan melakukan penggerekan bagi yang melanggar.
Untuk solusi bagi yang telah memiliki kendaraan terlebih dahulu tetapi tidak mempunyai lahan parkir, bisa koordinasi dengan pihak RT setempat.
Di mana, yang awalnya parkir di bahu jalan kanan kiri, akan diberlakukan dengan satu ruas saja dan tentu juga akan ditarik retribusinya.
"Karena ada larangan misalkan dibolehkan oleh RT mereka harus kontribusi dong, nanti akan dikenakan retribusi. Dimana sebagian masuk PAD dan sebagian untuk lingkungan. Yah resiko pemilik kendaraan kenapa dia punya kendaraan namun tidak memiliki lahan parkir," bebernya.
Terpisah, Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan yang paling lama. Ia menyebutkan ada sepuluh kali telah dilakukan pertemuan dalam membahas Perda tersebut.
"Khusus hari ini memang kita membahas pasal terakhir pasal yang kita anggap sangat krusial ya karena menyangkut masalah tempat parkir ya, tempat parkir yang kita ini maksudnya ini sifatnya umum, bukan hanya ditempat usaha tapi sampai di tingkat lingkungan," paparnya.
Perda itu menjadi krusial karena Pasal tersebut hingga kini masih mendapat pro kontra di dalam lingkungan masyarakat Kota Balikpapan. Padahal, pasal itu dibuat untuk menciptakan kenyamanan warga Balikpapan.
"Misalnya seperti situasinya banyak beberapa jalan di lingkungan yang kemudian tidak memiliki lahan parkir, masyarakat parkir di sepanjang jalan, zigzag kanan kiri, Pasti masyarakat tidak nyaman," terangnya.
Dijelaskannya, Perda itu akan membuat kenyamanan lainnya, seperti memudahkan akses jalan ambulance saat warga sakit, situasi kebakaran dan lainnya.
"Solusinya yaitu melalui Perda, semua pemilik kendaraan itu harus wajib mengusahakan untuk adanya ruang parkir, jadi itu sebenarnya semangatnya," ujarnya.
Dia juga mengingatkan warga Balikpapan yang belum memiliki kendaraan roda empat untuk memikirkan lahan parkir lebih dahulu sebelum membeli, agar tidak ada masalah setelah disahkannya Perda ini.
"Perda ini mudah-mudahan akhir tahun selesai. Pembicaraan tingkat atau Paripurna ketiga, pandangan akhir fraksi ya, setelah nanti selesai pandangan akhir fraksi kemudian dikonsultasikan di Provinsi. Kemungkinan Januari, biasanya 2 bulan lah," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar