BorneoFlash.com, TANA PASER – Keberlangsungan berjalanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tentunya dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan dari kejaksaan, baik itu dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di tingkat Kota atau Kabupaten.
BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan telah melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Paser. Tentunya, BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional membutuhkan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Secara lebih teknis, kerjasama ini dilakukan agar seluruh stakeholder dapat ikut serta dalam penyelenggaran Program JKN-KIS sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu contohnya yaitu memastikan badan usaha agar patuh mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam Program JKN-KIS.
Upaya ini dilakukan agar tingkat kepatuhan badan usaha dapat dilaksanakan sehingga karyawan yang bekerja dapat dipastikan memiliki jaminan kesehatan ataupun untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melakukan pembayaran iuran JKN agar keaktifan kepesertaan tetap terjaga.
Dalam kegiatan penandatangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Paser dengan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto mengapresiasi terhadap dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Paser. Melihat dari hasil kerjasama yang sama sebelumnya, Sugiyanto menilai kerjasama ini manfaat yang besar bagi berjalannya Program JKN-KIS.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Paser. Di Tahun 2021 ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Paser dengan menerbitkan surat kuasa khusus dalam pembantuan hukum sebanyak tujuh kali. Artinya, implementasi penegakan aturan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS telah dilakukan.
Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini kami bisa memastikan seluruh karyawan yang bekerja di suatu badan usaha telah memiliki jaminan kesehatan dan jaminan keaktifan kepesertaannya dengan telah dibayarkan iurannya.
Kami juga berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan tentunya memberikan manfaat ke seluruh stakeholder termasuk badan usaha dan karyawannya” ujar Sugiyanto saat mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Paser (06/12/2021).
Pada tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Mochamad Judhy Ismono mengungkapkan dirinya akan memberikan dukungan terhadap berjalannya Program JKN-KIS ini.
“Kami akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum dalam hal penegakan aturan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Contoh salah satunya, bantuan hukum ini berupa pelaksanaan pemeriksaan kepada badan usaha. Memastikan badan usaha tersebut sudah patuh dalam melakukan pendaftaran karyawannya dan dalam pembayaran iurannya.
Kami berharap kerjasama kita dapat berjalan dengan baik dan lancer sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari adanya Program JKN-KIS ini. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan kepercayaan kepada kami” ujar Judhy. (*KA/yo)