BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,1 kilogram.
Alhasil dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengedar yakni
RB dan HU.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun dalam konferensi pers menuturkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap terjadi kegiatan yang mencurigakan, yakni transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (3/11/2021) malam sekira pukul 19.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RB (27) warga Balikpapan Utara, di kawasan Gunung Malang, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Saat diamankan anggota kami pelaku sempat mengelak (transaksi sabu),” ujar dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021).
Petugas tidak begitu saja percaya, lantaran aktivitas pelaku sudah dipantau sejak seminggu lalu. Pelaku yang masih berada di atas sepeda motor pun langsung dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian.
Benar saja, saat memeriksa bungkus rokok pelaku, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal.
Setelah ditanya, RB akhirnya mengaku bahwa bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram.
“Setelah diinterogasi oleh anggota kami. Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti sabu. Anggota kami tetap melakukan pengecekan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka,” terangnya
Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan RB di kawasan Jalan Strat VU Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Benar saja di sana polisi menemukan 26 paket narkoba dengan berbagai berat. Dengan total keseluruhan mencapai 3.179, 44 gram atau 3,17 kilogram.
“Kemudian kami langsung interogasi untuk mencari tahu siapa dan dari mana tersangka ini memperoleh sabu tersebut,” papar perwira berpangkat tiga melati di pundak.
Tak berhenti disitu, tak ingin di sel tahanan sendiri, RB pun buka suara, bahwa dia hanya dititipi barang haram senilai Rp 4,5 miliar tersebut dari seseorang berinisial HU (30) warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Tak buang-buang waktu, polisi pun bergegas menuju rumah tersangka HU dan langsung meringkusnya, pada Kamis (4/11/2021) siang sekira pukul 11.00 Wita.
Penggeledahan rumah HU juga dilakukan, namun polisi hanya menemukan handphone HU yang selalu digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Saat diinterogasi, HU pun mengaku bahwa sabu seberat 3,17 kilogram itu miliknya yang dititipkan ke RB. HU juga mengatakan bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinisial HR dari Kota Samarinda, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Setelah diinterogasi awalnya tersangka HU ini mendapatkan sabu tersebut pada 1 Oktober 2021, dia menerima telepon dari HR yang menggunakan privat number untuk mengambil sabu tersebut di Samarinda,” papar Thirdy.
HU kemudian berangkat ke Samarinda, lokasi pengambilannya di kawasan Jalan Temindung. Di sana dia mengambil tas kain berisi sabu dan membawanya ke Balikpapan.
Kemudian sesampainya di Balikpapan, pada tanggal 3 Oktober 2021, HU menghubungi RB dan mengajak bertemu di kawasan Somber, Balikpapan Utara untuk menitipkan sabu tersebut.
Selanjutnya, pada 8 Oktober 2021 HU kembali dihubungi seseorang menggunakan privat number untuk kembali mengambil narkoba di wilayah Samarinda. Dimana sejumlah paket sabu tersebut disimpan dalam tas kain dan di letakkan di pinggir jalan.
Setelah kembali mendapatkan pasokan sabu, ada 10 Oktober 2021 HU kembali menitipkan sabu tersebut kepada RB. Keduanya kembali bertemu di kawasan Somber, Balikpapan Utara.
Bahkan saat itu RB diberi upah Rp 6 juta untuk menyimpan sabu-sabu tersebut. Selain itu, RB juga dijanjikan akan diberi upah Rp 200 ribu setiap kali diminta untuk mengantarkan sabu tersebut, bahkan HU mengatakan ke RB jika untuk dikonsumsi sendiri dipersilahkan.
“Dari pengakuan RB sudah tiga kali dia mengantarkan sabu yang dititipkan ke HU,” sebut Kapolresta Balikpapan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus jaringan narkoba kiloan di wilayah Balikpapan ini. Karena diduga ada bandar besar di balik HU yang belum disentuh petugas.
Dari pengungkapan narkoba ini, polisi berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar