Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan Ringkus Spesialis Pencurian Congkel Jok Motor

oleh -
Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian jok motor dan memperlihatkan Barang Bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (27/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian jok motor dan memperlihatkan Barang Bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (27/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam SatreskrimPolresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian congkel jok motor yang terjadi di Parkiran Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Senin (20/9/2021) lalu.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (29) warga Jalan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, MA ini merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Juni lalu dengan kasus yang sama.

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mendatangi parkiran Pertamina di Jalan Yos Sudarso. 

Setiba di parkiran, pelaku langsung mengangkat jok motor dengan tangan kosong dan memasukan tangannya ke dalam jok kemudian mengambil beberapa barang yang ada di dalam jok.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan yaitu handphone Samsung A7. Dan setelah kami lakukan pengembangan ternyata hampir 10 handphone yang sudah diambil oleh pelaku. Dan rata -rata kejadiannya di parkiran Pertamina,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (27/9/2021).

Untuk BB lanjut dia terangkan, belum ada yang dijual oleh pelaku. Dan saat menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri.

“Pelaku ini berhasil kami amankan di kediamannya,” tandasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362  KUHP tentang tindak pidana pencurian.”Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.