BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Seorang wanita berinisial PN (19 tahun) dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan atas kasus tindak pidana penipuan investasi pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Tak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya PN (19) yang diketahui adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Balikpapan, berhasil menipu korban yang berjumlah sekitar 220 orang.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini yaitu dengan menawarkan korbannya untuk menginvestasikan uang, dengan keuntungan 75 persen.
Yang nantinya uang tersebut dipergunakan untuk investasi kegiatan (pengerjaan proyek) di Pertamina.
Pelaku membuat group investasi tersebut dengan menggunakan hingga 3 group WhatsApp. Yang masing-masing di dalam group beranggotakan 50 sampai 70 orang.
Dalam group tersebut pelaku beraksi meminta korbannya untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.
Korban pun tertipu dan melakukan transfer uang ke rekening pelaku dengan jumlah yang bervariatif. Ada yang 5 juta, 10 juta, 20 juta, 50 juta bahkan hingga Rp 100 juta.
"Namun setelah korban mentransfer, kemudian korban dijanjikan selama sebulan. Disitu ada korban yang diberikan modal dan plus keuntungannya, dan ada yang tidak diberikan keuntungannya.
Disini ada korban yang merasa dirugikan dan setelah ditelusuri oleh korban ternyata investasi ini fiktif. Sehingga korban melaporkan ke Mapolresta Balikpapan," ujarnya dalam konferensi pers Senin (27/9/2021).
Sementara itu mengenai total kerugian yang dialami oleh para korban, dan hasil penelusuran dari Laporan Polisi (LP) ini mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Namun dia pastikan masih ada korban lain yang menjadi korban oleh pelaku.
"Sehingga dia memperkirakan untuk total keseluruhan korban diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar," bebernya.
Perlu diketahui juga, dari hasil investasi bodong tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 400 juta.
Hasil penipuan tersebut sudah dibelanjakan barang-barang pribadi mulai dari Handphone, PS, Ipad, Tas-tas bermerek termasuk satu unit motor Honda CRF.
"Untuk Barang Bukti (BB) yang kami amankan, 1 buah rekapan rekening BCA atas nama PN. Dan satu buah rekapan group WhatsApp. Dan termasuk barang-barang pribadi hasil penipuan yang telah dibelanjakan pelaku," jelasnya.
Sementara itu itu, ditanya mengenai pelaku menjalankan aksinya ini sudah berapa lama, Rengga katakan, pelaku menjalankan aksinya dari bulan Mei 2021.
Dimana pelaku ini beraksi dengan pola memutar uang korban hingga mentok pelaku tidak bisa memberikan keuntungan di investasi yang lainnya.
"Untuk korbannya sendiri variatif. Tapi sebagian besar korbannya adalah warga Balikpapan," ucapnya lagi.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. "Dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar