Demi Bayar Cicilan Motor, Seorang Pria di Balikpapan Nekat Lakukan Aksi Pencurian

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukan BB hasil curian FN (37) dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (20/9/2021). Foto : BorneoFlash.com.Muhammad Eko.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukan BB hasil curian FN (37) dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (20/9/2021). Foto : BorneoFlash.com.Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menciduk pelaku aksi pencurian yang beraksi di kawasan Jalan Mayor Pol Zainal Arifin RT 68, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Minggu (8/9/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers, mengatakan Adapun pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial FN (37) Warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) buah tas ransel, dan uang tunai senilai Rp 3.330.000. 

Dia menerangkan, awal mula kejadian tersebut pelaku memanfaatkan kesempatan saat tas tersebut diletakkan korban saat sedang berbelanja.

“Pelaku yang melihat itu langsung muncul niat jahatnya untuk mengambil tas korban. Dengan sepeda motor miliknya, pelaku pun melaju untuk mengambil tas lalu melarikan diri,” ujarnya dalam Konferensi pers, di halaman Mapolresta Balikpapan Senin (20/9/2021).

 

Korban yang tersadar melihat tasnya dibawa pelaku, langsung berteriak meminta tolong serta memviralkan dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Mendapatkan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung  lakukan penelusuran.Alhasil, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yakni di Jalan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota olehTim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Jumat (17/9/2021). 

Dilokasi yang sama, menurut pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membayar cicilan kendaraannya.

Pelaku (berbaju Tahanan) dihadirkan dalam Konferensi pers, di halaman Mapolresta Balikpapan Senin (20/9/2021). Foto ; BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis terkait kasus penadahan, dan kali ini FN kembali mendekam.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.  

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.