Sementara itu, Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah mengatakan setelah penandatanganan, Kejari selaku pengacara negara akan melakukan pendampingan.
Apabila terdapat badan usaha yang dianggap tidak patuh berdasar hasil tinjauan BPJS Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan, maka bisa dilakukan pemanggilan.
“Kita pun bisa memberi bantuan hukum kepada BPJS, baik litigasi maupun non litigasi. Dengan MOU dan SK selaku jaksa pengacara negara,” terangnya.
Senada, Kepala Kejari PPU Chandra Eka Yustisia, juga merespon baik adanya kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan Kota Balikpapan.
Menurutnya, dengan SK kerjasama yang dilakukan, bisa meningkatkan upaya pemulihan tunggakan badan usaha.
“Tidak hanya untuk penagihan saja, namun pendampingan terhadap BPJS Kesehatan juga akan kita lakukan,” tandasnya.
Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini,BPJS Kesehatan Kota Balikpapan berharap tak ada lagi badan usaha yang menunggak iuran.
Apabila semua patuh, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya karyawan perusahaan tidak akan mengalami masalah. (*)