BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, selain melakukan pencurian mobil dengan modus pretel DS (37) warga jalan wono agungkelurahan Graha Indah Balikpapan Utara, juga melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di Balikpapan.
Hal tersebut diutarakan Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto bahwa hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP / B / 61 /8/ 2021 / P Kaltim /Res Bpp/ Sek Utara Tanggal 11 Agustus 2021.
Dimana dia terangkan, pelaku DS (37) juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jl. Wono Agung Gg Bougenville RT.59 NO.16 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara pada Senin (09/8/ 2021) lalu sekitar pukul 19.30 Wita.
Adapun modus yang dilakukan ia terangkan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan rumah dengan kunci palsu. Setelah diambil pelaku tidak menjualnya, namun untuk digunakan sendiri.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Honda Supra X KT 4337 LM warna putih merah.
“Pelaku berhasil diamankan dan barang buktinya, selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses lebih lanjut,” ujarnya tak lama ini.
Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta rupiah. Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka juga melakukan 2 kasus curanmor yaitu, Honda beat warna merah hitam KT 6481 YE dan Honda grand yang tidak ada plat nomernya.

Untuk kedua kasus curanmor tersebut, yaitu Honda Beat dan Honda Grand. anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara masih melakukan pengembangan.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 375 Jo KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(BorneoFlash.com/Eko)