BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sebanyak empat orang pria di Kutai Barat terpaksa diamankan oleh petugas Kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kubar lantaran diduga terlibat kasus pelaku tindak pidana pencurian.
Mereka diduga melakukan pencurian sejumlahaccumulator atau accu berkapasitas 800 Ah yang merupakan komponen penting di sebuah tower jaringan Telkomsel yang terletak di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat pada bulan Juli lalu.
Keempat pria tersebut berinisial ES (32) dan TS (35) warga Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, ZH (36) dan WS (43) warga yang tinggal di Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat.
Menurut keterangan Polisi, tersangka ES dan TS kompak berperan sebagai eksekutor yang mengambil accu tersebut di sebuah tower Telkomsel, sementara tersangka ZH dan WS merupakan penadah yang membeli barang hasil curian tersebut.
Meski diakui accumulator yang dicuri para tersangka tersebut tidak lagi digunakan, namun dinilai tetap melanggar ketentuan hukum.
“Kalau untuk accu yang dicuri oleh para tersangka ini memang sudah tidak digunakan lagi, sudah digantikan dengan accu-accu yang baru oleh karena itu kenapa tersangka ini mengetahui bahwasanya ada accu yang tidak terpakai oleh karena itu timbul niat jahat dari tersangka untuk mengambil accu-accu yang sudah tidak terpakai tersebut untuk dijual kembali,” ujarKasat Reskrim Polres Kubar, AKP I Made Suryadinata saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut Kasat Reskrim membeberkan kronologi pencurian tersebut bermula dari pelaku ES dan TS yang nekat membobol pagar duri Telkomsel di bawah tower yang terletak di Kampung Geleo Asa, selanjutnya mereka mengambil sejumlah komponen penting jaringan Telkomsel berupaaccumulator kemudian dijual kepada pengepul barang –barang bekas di Barong Tongkok.
Disana para pelaku menjual hasil curian tersebut kepada ZH dan WS yang saat ini juga telah diamankan di Mapolres Kubar dengan status sebagai penadah.
“Penadah tersebut sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku ES rupanya merupakan tenaga maintenance tower Telkomsel tersebut sehingga dia mengetahui cara melepas dan memasang komponen-komponen penting di seluruh tower tersebut.
“Yang karyawan Telkomsel hanya satu orang kemudian bersama rekannya. Rekannya ini bertugas untuk membantu dan meminjamkan mobil, kemudian yang dua orang ini adalah penadahnya warga Barong Tongkok semua” Ujarnya.
saat ini para pelaku masih diamankan di ruang tahananPolres Kubar sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Lilis)