BP Jamsostek

Dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas Kerja, BP Jamsostek Terus Mendukung dan Sukseskan Program K3

lihat foto
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Ramadan Sayo. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Ramadan Sayo. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kota Balikpapan, saat ini terus mendukung mensukseskan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini dilakukan melihat adanya data klaim kecelakaan kerja yang mengalami kenaikan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Ramadan Sayo, mengatakan.

Dari informasi yang ada BP Jamsostek, di tahun 2020

untuk klaim kecelakaan kerja yang BP Jamsostek telah bayarkan ada 1422 kasus.

"Mungkin masih ada beberapa kasus lagi yang saat ini masih berjalan. Namun yang sudah tuntas kami bayarkan, itu diperkirakan nominalnya sebesar Rp 11, 2 Miliar.

Jika dikalkulasikan itu seharinya bisa dua sampai tiga orang per harinya mengalami kecelakaan kerja, " ujarnya Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, melihat banyaknya angka kecelakaan kerja yang terjadi, pihaknya dalam hal ini terus mengingatkan perusahaan untuk terus menggalakan K3.


Hal ini juga bertujuan dalam rangka menjaga nama baik perusahaan itu sendiri.

Untuk itu, pihaknya juga berharap kepada Pemerintah baik yang di Balikpapan maupun PPU Kota Balikpapan, agar betul-betul ikut mendukung program K3 tersebut.

"Kami harapkan dengan program ini. Semua tenaga kerja bebas dari kecelakaan kerja, " terangnya.

Meski demikian, dirinya juga tak memungkiri dimanapun resiko kerja pasti ada.

Untuk itu, pihaknya dalam hal ini terus mengingatkan perusahaan -perusahaan agar tetap mengutamakan keselamatan kerja.

"Kami juga membuat spanduk di perusahaan -perusahaan agar K3 ini dijalankan oleh perusahaan, " tuturnya.

Selain itu, dia juga menambahkan. Bagi perusahaan - perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di BP Jamsostek, kedepan agar segera mendaftarkan. Hal ini dilakukan agar ada perlindungan bagi tenaga kerja itu sendiri.

"Sehingga ketika sudah menjadi peserta BPJamsostek, pengusaha juga dalam hal ini bisa tenang. Yang mana, jika terjadi kecelakaan kerja, seperti contoh santunannya itu seperti apa itu sudah bisa dialihkan ke BP Jamsostek," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/ Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar