BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kejati Kaltim tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Kamis, (18/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
IR diketahui menjabat sebagai direktur.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari lalu.
Setelah dalam dua pekan memeriksa saksi dan alat bukti, tepatnya mulai Selasa, 22 Januari 2021, tim penyidik Kejati Kaltim telah menyimpulkan bahwa di dalam badan usaha PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana korupsi.
“Tepatnya pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Lantaran berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini,” jelas Prihatin dalam rilisnya, (18/2/2021).
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020,” ujar Prihatin.
Aliran dana yang diselewengkan oleh IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 70 miliar.
Dari keseluruhan dana tersebut, Rp 50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi yaitu Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar).
“Hingga saat ini pembangunan tangki timbun tidak pernah ada (bodong).
Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Petro Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR,” ungkap Prihatin.
“Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya,” imbuhnya.
Total aliran dana masih tersisa Rp 20 miliar saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya.
“Rp 20 miliar sisanya, nanti pengembangan lanjutan (pihak kami). Karena yang baru kami dapati Rp 50 miliar (saat ini), untuk pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada,” tegas Prihatin.
Terungkapnya kasus proyek bodong ini, berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK.
Kemudian tim penyidik Kejati Kaltim menyelidiki dan sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi.
“Sementara ini, tim (penyidik) menyimpulkan masih ada kemungkinan tersangka lainnya,” tutupnya.
Sebagai tersangka, IR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)