Kodam VI/Mulawarman

Beri Bantuan dan Sampaikan Belasungkawa, Danrem 091/ASN Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan di Kubar

lihat foto
Danrem 091/ ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo mengunjungi keluarga korban pembunuhan di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat
Danrem 091/ ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo mengunjungi keluarga korban pembunuhan di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat

Perwira dengan pangkat dua melati ini melanjutkan, MM mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau saat bergulat. Korban sempat berhasil merebut pisau yang digenggam pelaku. Kemudian menusukkan pisau itu ke kaki pelaku agar menjauh.

“Setelah ditusuk, pelaku menjadi lebih kalap dan berupaya merebut pisau dari tangan korban. Begitu pisau berhasil direbutnya, langsung menusuk bagian leher korban,” lanjutnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, dua unit sepeda motor korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.

" Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup" tegasnya. (*)

(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar