Ketua MUI Paser Imbau Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Divaksin Sinovac 

oleh -
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin Himbau masyarakat agar tidak khawatir untuk di vaksin sinovac. Foto : HO

BorneoFlash.com, TANA PASER – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin memastikan bahwa vaksin Covid-19 telah dinyatakan halal tertuang dalam Fatwa MUI nomor 02 Tahun 2021 tentang produk Covid-19 dari Sinovac. 

“Dari sisi hukum menggunakan vaksin Sinovac dalam syariat islam ialah suci dan halal,” kata Azhar Baharuddin, Kamis (21/01/2021). 

Azhar menjelaskan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 diperoleh setelah MUI melakukan riset dan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, dari sisi manfaatnya vaksin itu aman dan Halalan Thayyiban, aman dari sisi agama dan baik dari sisi kesehatan,” tandasnya. 

Azhar menilai vaksinasi upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 agar masyarakat memiliki daya tahan tubuh dari virus tersebut. 

“Untuk itu, wajib kita gunakan vaksin di situasi darurat seperti sekarang ini yang melanda Negeri kita,” imbuhnya. 

Dengan dikeluarkannya fatwa halal terhadap vaksin Covid-19, Azhar menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan tidak terpengaruh dengan informasi yang bersifat provokatif. 

Lebih lanjut, ia menegaskan MUI bertanggung jawab kepada masyarakat dalam memastikan kehalalan vaksin tersebut. 

Ia berharap, para ulama secara aktif mensosialisasikan fatwa kehalalannya agar Indonesia dapat pulih dari kondisi bencana non alam ini. 

“Kita memiliki panutan, terkait hukum agama, kita serahkan kepada Ulama, untuk kesehatan kita percayakan pada BPOM,” tegasnya. 

Sebelum mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin Covid-19, MUI menjadikan sumber hukum agama sebagai pegangan yakni Al-Quran dan Hadis, serta kaidah Fiqih, dan tentunya pandangan Ulama. 

“Percayakan kepada ahli, tidak ada kewenangan menentukan satu hukum kecuali orang yang berkompeten di dalamnya,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram kami dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135