BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi untuk pendirian pos pemeriksaan perbatasan lewat jalur darat yang berfokus di Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar).
Wakil Bupati Kubar, Edyanto Arkan mengatakan pos pemeriksaan ini segera diaktifkan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apalagi kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kubar saat ini terus mengalami penambahan yang signifikan.
Dan nantinya di dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut, para Pelaku Perjalanan (PP) yang memasuki wilayah Kabupaten Kubar wajib menunjukan surat keterangan hasil rapid test atau swab test.
“Kita memutuskan untuk membuka kembali pos pemeriksaan di Kecamatan Bongan ini selama 24 jam. Khusus untuk PP yang masuk ke Kubar harus ada surat keterangan hasil rapid tes. Kecuali anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah,” ungkap Edyanto Arkan pada Rabu (20/1/2021).
Dan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang memang mempunyai tujuan masuk ke wilayah Kabupaten Kubar.
Sementara itu, usai dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Wakil Bupati Kubar yang dilaksanakan pada Rabu (20/1/2021).
Pos pemeriksaan yang didirikan di depan kantor Kecamatan Bongan ini mulai beroperasi dan dijaga oleh beberapa petugas.
“Iya sudah ada pemeriksaan, tapi karena kekurangan tenaga. Pemeriksaan hanya dilakukan dari pagi hingga sore hari saja. Karena memang terbatasnya tenaga,” kata Camat Bongan, Ganjar Isukarso saat dihubungi Kamis (21/1/2021) .
Ditambahkannya bahwa untuk penjagaan dan pemeriksaan yang nantinya akan dilaksanakan 24 jam penuh. Direncanakan agar bisa berjalan pada pekan depan sembari menunggu rapat dari Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten.
“Sementara belum dilaksanakan 24 jam penuh. Sambil menunggu rapat Satgas Covid-19 kabupaten untuk mengirimkan tenaga tambahan untuk penjagaan. Yang rencananya akan berjalan 24 jam penuh pekan depan,” pungkasnya. (BorneoFlash.com/Lis)