BorneoFlash.com, SENDAWAR - Terkait dengan pengusiran paksa yang dilakukan kepada 45 orang buruh pekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK) yang ada di Kampung Mantar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Pihak manajemen perusahaan yang berhasil dihubungi pada Senin (11/1/2021) membantah telah mengusir paksa para pekerja tersebut.
"Memang benar kita meminta para pekerja meninggalkan mess tapi tidak ada pengusiran paksa," kata HR Operation Head PT. CAK, Robert Hutapea saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya bahwa memang benar ada permasalahan yang bermula pada tanggal 19-21 Desember 2020 lalu. Dikarenakan genset yang selama ini digunakan untuk sumber daya listrik mengalami kerusakan. Sehingga berimbas pada padamnya aliran listrik di tempat tinggal para pekerja tersebut.
"Karena ada kerusakan pada genset maka dari itu kami bawa genset tersebut ke kota untuk diperbaiki. Karena kejadiannya hari Sabtu sehingga banyak tempat yang tutup dan terpaksa hari Senin nya baru bisa diperbaiki dan di bawa kembali," jelas Robert.
Dalam rentang waktu tersebut, pihak perusahaan memaklumi apa yang dialami para pekerja yang kemudian tidak bisa bekerja karena mengalami kesulitan terutamanya untuk makan dan minum.
Oleh karenanya, pihak perusahaan memberikan kompensasi untuk menyediakan makan dan minum bagi para pekerja ini agar mereka bisa bekerja kembali.
Tetapi hal tersebut tidak mengubah pendirian para pekerja ini untuk tidak masuk karena memikirkan anggota keluarga mereka.
Hal ini masih dimaklumi pihak manajemen, akan tetapi setelah genset yang diperbaiki tersebut sudah datang. Pada tanggal 22 Desember 2020, para pekerja ini masih tidak mau bekerja. Dan pihak perusahaan pun terus membujuk agar para pekerja bisa kembali beraktivitas.
"Langkah persuasif ini kami lakukan baik secara lisan maupun tertulis. Secara resmi kami keluarkan surat pemanggilan untuk kembali bekerja. Tapi sebanyak dua kali dikeluarkan pada tanggal 22 dan 24 Desember 2020, para pekerja ini tetap tidak mau bekerja," tambahnya.
Akhirnya pada tanggal 28 Desember 2020 terjadi pertemuan antara para pekerja yang diwakili oleh kuasa hukum dengan manajer kebun. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja ini meminta untuk diberhentikan dan dibayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tentu saja hal tersebut ditolak oleh pihak manajemen karena tidak ada niat perusahaan untuk memberhentikan. Apalagi kejadian tersebut bukan atas tindak kesengajaan dan bahkan perusahaan juga sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.
Hingga awal bulan Januari 2021 para pekerja tersebut masih juga tidak mau bekerja. Dan karena ini menimbulkan kerugian di pihak perusahaan dengan terpaksa pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan tempat tinggal yang disediakan jika mereka tidak ingin lagi bekerja. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 4 dan 6 Januari 2021.
"Tapi mereka tetap tidak mau bekerja ataupun mengosongkan tempat tinggal. Sehingga tanggal 8 Januari 2021 kami keluarkan surat pemberitahuan ketiga. Yang isinya kalau tidak mengosongkan maka pihak perusahaan yang akan mengosongkan. Dan pada tanggal 9 Januari 2021 mereka mau mengosongkan dengan disediakan transportasi oleh perusahaan," terangnya.
Dengan tidak maunya para pekerja ini kembali bekerja maka pihak perusahaan tidak ingin ambil pusing. Sebab bukan dari pihak perusahaan yang menghendaki pemberhentian bahkan pihak perusahaan sendiri sudah berulang kali membujuk para pekerja ini.
"Kami tidak pernah mau memberhentikan jadi dari keinginan pekerja sendiri yang tidak mau kembali bekerja. Walaupun mereka punya tuntutan dan sepanjang itu sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku maka pasti perusahaan patuhi. Tapi kan ini mereka yang ingin berhenti, bukan kami yang memberhentikan," tandasnya.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar