BorneoFlash.com, SENDAWAR – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan rapat pleno terbuka di Hotel Sidodadi, Sendawar, Kutai Barat, Jumat (16/10/2020).
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh seluruh anggota PPK tingkat kampung dan kecamatan di wilayah Kutai Barat (Kubar) serta jajaran Bawaslu.
Melalui rapat pleno ini juga, KPU Kubar mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye mengatakan jumlah peserta DPT yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kutai Barat tahun ini tercatat sebanyak.
” Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan sekaligus hasilnya adalah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kutai Barat tahun 2020.
Mengenai perkembangannya adalah hari ini kita menetapkan jadi berdasarkan koreksi kemudian ada sinkronisasi maka jumlah adalah menjadi 113.794 pemilih, itu DPT,” katanya
Arkadius Hanye juga menjelaskan data yang di tetapkan dalam DPT itu merupakan data yang valid karena telah melalui serangkaian tahapan sinkronisasi.
” Jadi kalau pemilih sementara ada perubahan penambahan yaitu 113 orang, Artinya tahapan hari ini adalah hari terakhir sebenarnya jadi sengaja kita selalu mengambil telepon terakhir jadi tahapan ini adalah 7 sampai 16 Oktober.
Kenapa harus terakhir karena memang ada pergeseran-pergeseran seperti tadi misalnya 5 kecamatan ada yang harus dikurangi karena sebenarnya identitasnya ganda dengan di kecamatan lain.
Tetapi karena dia secara fisik ada di kecamatan yang satunya maka dicoret di tempat lain jadi itulah maksudnya sinkronisasi kemudian penyusunan itu perlu kita lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah TPS pada pemilihan nanti akan diadakan di masing-masing kampung yang ada di seluruh wilayah kabupaten Kutai Barat.(*)