Penghargaan ZIA / Nihil Kecelakan dan P2 HIV-AIDS Platinum tersebut dicapai oleh PHKT atas keberhasilan dalam mengelola dan mengimplementasikan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di daerah operasi perusahaan sehingga tercipta kondisi lokasi kerja yang aman dan selamat, serta atas kepedulian PHKT yang telah berhasil menerapkan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.

General Manager PHKT, Achmad Agus Miftakhurrohman, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak terutama semua pekerja PHKT yang telah menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan kerja secara konsisten dan berkesinambungan sehingga PHKT berhasil meraih penghargaan 6 (enam) Zero Incident Award (ZIA) / Nihil Kecelakaan dan P2 HIV-AIDS Platinum tahun 2020.
“PHKT selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai prioritas utama dalam beroperasi, kami ingin pekerja berangkat kerja dengan sehat dan selamat, begitupun saat pekerja kembali ke rumah beserta keluarganya”, tutur Achmad Agus.
Sesuai pencapaian tahun sebelumnya hingga tahun 2020, PHKT telah berhasil mencapai total jam kerja selamat tanpa kecelakaan di beberapa lokasi-lokasi di PHKT yaitu antara lain: Pasir Rigde: 16.174.881 Jam kerja, Terminal Santan: 6.789.116, Lapangan Attaka: 11.479.245, Lapangan Sepinggan Yakin: 8.964.498, Terminal Lawe-lawe: 6.725.923, dan Penajam Supply Base: 10.240.598.
Implementasi dan Pencapaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang mutlak dalam industri hulu migas. Oleh sebab itu PHKT selalu menjadikan K3 sebagai dasar utama perilaku (behavior) dan budaya (culture) semua pekerja dalam melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari sehingga dapat membuat lingkungan kerja yang kondusif, aman dan selamat bagi semua orang.
Dalam beroperasi PHKT selalu menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas dengan prinsip komersial yang kuat, berkalanjutan, memenuhi harapan pemangku kepentingan dengan menjalankan operasi yang handal, aman dan ramah lingkungan.
PHKT terus berkomitmen dalam beroperasi sesuai prinsip-prinsip keselamatan, komersial dan kinerja unggul serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku dalam upaya memastikan pasokan minyak dan gas bagi Negara Republik Indonesia. (*)





